Polres Subang Bongkar Penggelapan Mobil Rental

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang berhasil membongkar kasus penggelapan mobil rental (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Polres Subang berhasil membongkar kasus penggelapan mobil rental (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. 


DARA | SUBANG – Kasus kejahatan itu terbongkar setelah ada laporan dari pihak korban bernama Endang (45) warga Kelurahan Cigadung Rt 012/015 Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sigap dan tanggap Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RS (28) sekaligus mengamankan barang bukti 16 unit mobil rental.

Terduga pelaku yaitu RS kini sudah diamankan di Mapolres Subang. Dari hasil kejahatannya pelaku bisa menjual atau menggadai mobil rental tersebut kisaran harga Rp20 hingga Rp40 juta per unit.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.Ik.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deden A Yani, kepada awak media menerangkan, modus yang dilakukan tersangka ini merental mobil di salah satu rental. Jadi pelaku datang ke pemilik mobil rental untuk sewa seharian. Seperti biasa aturan rental prasaratnya tinggalkan identitas pribadi, fotocopy KTP dan lainnya.

“Sewanya biasa untuk 1 atau 3 bulan dan rental mobil per-harinya Rp250.000. Awalnya sebulan hingga tiga bulan pembayaran sewa lancar, lalu minta perpanjang 1 hingga 3 bulan. Namun, setelah 4 bulan, pemilik rental kehilangan kabar,” ujar Kapolres, Rabu (18/3/2020).

Dikatakan Kapolres AKBP Teddy Fanani, saat penangkapan tersangka, Polisi juga berhasil pula amankan 16 unit mobil rental. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB