Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
DARA | SUBANG – Kasus kejahatan itu terbongkar setelah ada laporan dari pihak korban bernama Endang (45) warga Kelurahan Cigadung Rt 012/015 Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sigap dan tanggap Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RS (28) sekaligus mengamankan barang bukti 16 unit mobil rental.
Terduga pelaku yaitu RS kini sudah diamankan di Mapolres Subang. Dari hasil kejahatannya pelaku bisa menjual atau menggadai mobil rental tersebut kisaran harga Rp20 hingga Rp40 juta per unit.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.Ik.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deden A Yani, kepada awak media menerangkan, modus yang dilakukan tersangka ini merental mobil di salah satu rental. Jadi pelaku datang ke pemilik mobil rental untuk sewa seharian. Seperti biasa aturan rental prasaratnya tinggalkan identitas pribadi, fotocopy KTP dan lainnya.
“Sewanya biasa untuk 1 atau 3 bulan dan rental mobil per-harinya Rp250.000. Awalnya sebulan hingga tiga bulan pembayaran sewa lancar, lalu minta perpanjang 1 hingga 3 bulan. Namun, setelah 4 bulan, pemilik rental kehilangan kabar,” ujar Kapolres, Rabu (18/3/2020).
Dikatakan Kapolres AKBP Teddy Fanani, saat penangkapan tersangka, Polisi juga berhasil pula amankan 16 unit mobil rental. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.***
Editor: denkur