Satreskrim Polres Subang berhasil menciduk pelaku penipuan dan penggelapan tiga unit mobil rental. Pelaku adalah suami istri warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Jawa Barat.
DARA | SUBANG – Pelaku berinisial Sri (31) dan suaminya yaitu AH (45).
Mobil hasil modus rental tersebut digadaikan di Daerah Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Tersangka Sri (31) diciduk di rumah saudaranya sebagai tempat persembunyiannya di Balonggandu Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Sedangkan Suaminya AH (45) hingga kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian dikatakan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasatreskrim, AKP Deden A Yani, saat Expose di Mapolres Subang, Rabu (15/07/ 2020) .
Dijelaskan Kapolres, AKBP Teddy Fanani, tersangka Sri sudah diamankan. Sedangkan suami AH masih dalam pengejaran.
Jumlah kendaraan yang berhasil digadaiakan dua pelaku sebanyak tiga unit.
“Sebenarnya modus mereka simple, kadang suami atau sebaliknya si isteri yang pesan mobil dan setelah itu digadaikan,” ujar Kapolres Subang.
Menurut Kapolres AKBP Teddy Fanani, kejadian penipuan dan penggelapan tersebut terjadi 1 Juli 2020 silam.
Korban, Alex warga Ciasem Girang melapor ke Mapolsek Ciasem karena kendaraannya yang dirental tidak kembali sudah seminggu lebih dan dicari ke peminjam tidak ada.
Demikian pula beberapa hari kemudian ada yang laporan yang sama dari pemilik rental lain dengan perental yang sama.
“Nah…disilah kami langsung turunkan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya terendus kalau pelakunya merupakan suami isteri asal dari Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari, Subang,” ujarnya.
Dikatakan kapolres, saat polisi mendatangi rumahnya tidak ada di rumah, namun informasi yang diperoleh kalau kendaraan yang disewanya digadaikan berkisar Rp30 jutaan.
Kendati demikian barang bukti Kendaraan roda 4 atau mobil berhasil diamankan Polres Subang diantaranya yakni, Toyota New Avanza Nopol D 1689 RX, Toyota New Avanza Nopol T 1544 AE dan Daihatsu Xenia Nopol D 1151 AAG berikut STNK dan BPKB-nya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.***
Editor: denkur