“Perannya berbeda-beda. Untuk tersangka yang berperan menjadi eksekutor, menggunakan kunci astag atau letter T untuk merusak kunci kontak motor korban. Yang lainya ada yang membantu sambil menunggu serta bertugas menjual ke penadah,” ujar AKBP Teddy Fanani.
DARA | SUBANG – Sindikat pencurian motor di Kabupaten Subang, Jawa Barat berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang. Sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap beserta 23 unit motor hasil curian yang diamankan.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan, keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Perannya berbeda-beda. Untuk tersangka yang berperan menjadi eksekutor, menggunakan kunci astag atau letter T untuk merusak kunci kontak motor korban. Yang lainya ada yang membantu sambil menunggu serta bertugas menjual ke penadah,” ujar AKBP Teddy Fanani saat gelar perkara di Mapolres Subang, Rabu (19/8/2020).
Keenam tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing HS (25), AG (30), DD (29), DN (30) sebagai pelaku curanmor. Sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah, yakni DS (35) dan KD (43). Satu orang lagi berinisia WHY (16) masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka terancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Untuk dua lagi diancam pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein