Polres Sukabumi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 29 PMI Berhasil Diselamatkan

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jajaran Polres Sukabumi selamatkan 29 orang korban perdagangan orang.

DARA | Para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu diselematkan sebelumnya mereka diberangkatkan ke Australia.

“Sejumlah terduga pelakupun sudah ditangkap,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (3/10/2023).

Kapolres menjelaskan, terduga pelaku yakni AS memposting lowongan kerja di facebook dengan janji mereka akan diberangkatkan ke luar negeri, yakni ke Australia. Tentu dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Terungkap, setiap pendaftar dikenakan biaya yang sangat tinggi yakni Rp40 juta per orang. Meski begitu, banyak juga yang berminat, sehingga AS berhasil meraup uang sekitar Rp100 juta dari 29 pendaftar.

Kata kapolres, terungkap pula rencananya mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut. Namun, gagal sebab AS keburu ditangkap jajaran Polsek Cidaun Polres Cianjur.

Dilokasi lain, lanjut kapolres, tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu. Namun, saat tiba di sana transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan tersangka H. J ALS. H. N sebesar Rp168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Kapolres Sukabumi menekankan aksi ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB