Jajaran Polres Sukabumi selamatkan 29 orang korban perdagangan orang.
DARA | Para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu diselematkan sebelumnya mereka diberangkatkan ke Australia.
“Sejumlah terduga pelakupun sudah ditangkap,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (3/10/2023).
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku yakni AS memposting lowongan kerja di facebook dengan janji mereka akan diberangkatkan ke luar negeri, yakni ke Australia. Tentu dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Terungkap, setiap pendaftar dikenakan biaya yang sangat tinggi yakni Rp40 juta per orang. Meski begitu, banyak juga yang berminat, sehingga AS berhasil meraup uang sekitar Rp100 juta dari 29 pendaftar.
Kata kapolres, terungkap pula rencananya mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut. Namun, gagal sebab AS keburu ditangkap jajaran Polsek Cidaun Polres Cianjur.
Dilokasi lain, lanjut kapolres, tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu. Namun, saat tiba di sana transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan tersangka H. J ALS. H. N sebesar Rp168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Kapolres Sukabumi menekankan aksi ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Editor: denkur