Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam kurun waktu sepekan, 21 Mei -31 Mei, diamankan tujuh pelaku pengedar barang haram tersebut.
DARA – “Ya telah mengamankan tujuh tersangka, TKP berada di daerah Warudoyong, Cisaat, Sukaraja dan Cikole,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, saat Jumpa Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (31/5/2021).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,34 gram, Ganja 29,64 gram.
“Selain narkotika juga diamankan dari pelaku obat berbahaya seperti Heximer 24 butir, tramadol 679 butir reklona 3 butir,” ujarnya.
Dari tangan tersangka juga dimanakan HP 7 unit, timbangan digital dan uang 210 ribu hasi penjualan.
“Pengedar inisial NM dan DCF mengaku dari geng motor, JK, HD,MA dan PN mereka sudah dilakukan penahanan dilanjutkan ke kejaksaab,” tambah Sumarni.
Modus yang dipakai sama seperti sebelumnya yakni mereka bertransaksi secara langsung atau transfer dan tempel.
“Pasal yang dikenakan, Undang-Undang Narkotika tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman maksimal 12 tahun,” tegasnya.***
Editor: denkur