Diduga lakukan tindak pidana perdagangan orang alias TPPO, enam terduga pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
DARA | Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, modusnya para korban dijanjikan akan dikerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah cafe milik salah satu terduga di suatu wilayah.
Ada tiga laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti polisi dan hasilnya berhasil menangkap enam terduga pelaku.
Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) pun berhasil diungkap yakni di Jalan Siliwangi Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, dan Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Soal para korban, lanjut kapolres, rata-rata masih berusia muda alias anak baru gede (ABG).
Mereka adalah SAS, (17) pelajar, warga Cibadak Kabupaten Sukabumi, GTA (17) warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, SN (18) warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
SP (18) warga Cibadak Kabupaten Sukabumi, ADV (13) dan AN (18) warga Warudoyong Kota Sukabumi, VB (19) mahasiswi, warga Baros Kota Sukabumi dan A (17) mahasiswi, warga Cibeureum, Kota Sukabumi.
Lalu para terduga pelakunya BS Alias AA (31), FF (21) Kabupaten Bogor, IDS (26), Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, AB ( 28), Kepulauan Riau, dan RI (60), Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Kapolres mengatakan, enam terduga pelaku itu menawarkan kepada para korban untuk diberikan pekerjaan ditempat tertentu. Namun, ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Para korban dikelabui, hingga akhirnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil.
“Kita sudah memapping, kemudian kita juga sudah mengecek lembaga-lembaga pelatihan kerja juga, yang di Sukabumi ada kurang lebih ada 107 lembaga dan 52 diantaranya masih aktif, kemudian untuk 57 lembaga lainnya sudah tidak aktif,” tutur kapolres dalam konferensi pers, Jumat kemarin (9/6/2023).
Editor: denkur