DARA | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menciduk lima orang pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Sukabumi.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan, yaitu J (38), M (35) ITW (42), H (42) dan NS (37) seluruh pelaku merupakan warga Lampung Selatan. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, penangkapan para pelaku yang melakukan aksinya secara berkelompok itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian di ATM.
Mereka melakukan aksinya di tujuh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Modusnya, menurut Kapolres, mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga menyebabkan penarikan uang macet.
Tersangka lalu berpura-pura membantu korban yang kesulitan saat mengambil uang di ATM. “Pada saat itu mereka beraksi untuk menukar dan mencuri nomor rahasia ATM korban,” kata Susatyo, kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Susatyo mengungkapkan, kelima pelaku dalam melaksanakan aksinya mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas menukar kartu ATM dan mencuri nomor rekening korban.
“Setelah berhasil melakukan penukaran ATM dan mencuri nomor PIN ATM, pelaku langsung menguras habis saldo korban di tempat yang berbeda,” katanya.
Selain mengamankan lima orang pelaku, lanjut Susatyo, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 74 keping kartu ATM berbagai bank, uang tunaiRp 1.900.000, 1 pak tusuk gigi, 1 buah gunting besi, 1 buah cutter, dan 1 buah pinset.
”Para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan pasalnya 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat Kota Sukabumi agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan informasi PIN ATM-nya. “Selain itu saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal saat melakukan penarikan tunai di ATM,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan