Diduga memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar, MR berusia 24 tahun diciduk jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Begini kronologisnya.
DARA | MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin sore 6 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan polisi 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar. Terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer.
Lalu turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah dicek ternyata benar, sehingga terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan, termasuk dari hasil penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.
Terungkap, dari 488 butir ini sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah disiapkan MR ke dalam 52 paket kecil untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: denkur