Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan utang-piutang.
DARA | Rekonstruksi berlangsung di rumah pelaku yakni di Jalan Lio Santa RT03/01 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu kemarin.
Kemudian dilanjutkan di sungai Cipelang tempat jasad korban ditemukan.
Ada 48 adegan yang diperagakan dan kematian korban berada pada adegan ke 30, yakni di kamar rumah tersangka.
Terungkap pula, tersangka menidurkan korban di kasur yang diduga korban masih bernapasnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi AKP Bagus mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara.
“Sejauh ini PS masih menjadi tersangka tunggal,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya, telah terjadi kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang berinisial RS berusia 37 tahun.
Terduga pelakunya adalah PS berusia 28 tahun, seorang ibu rumah tangga.
Editor: denkur