Polres Sukabumi Kota, Kembali Amankan Pengedar Narkoba

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Barang bukti narkoba (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk DA (47) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Sukabumi di Jalan Raya Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.


DARA | SUKABUMI – DA diamanakan Polisi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 90,04 gram yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah DA, di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/11/2020).

Sebelumnya, penangkapan pelaku dilakukan usai Polisi memeriksa telepon genggam milik DA yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu seberat 90.04 gram.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit timbangan digital dan Satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba AKP Ma’ruf menyebutkan, keberhasilan jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Ma’ruf.

Kata Ma’ruf, pihaknya tidak akan kenal lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kita terus berupaya, memerangi peredaran bahaya narkoba hingga ke akar – akarnya,” tandas Ma’ruf.

Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

DA terancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lima Menit Yang Mematikan, Garuda Muda Tampil Sempurna di Piala Asia U-17
Tangisan Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditengah Puing-puing Rumah Warga
Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Simak Nih Kegiatannya
Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya
Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa
Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting
Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya
Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 14:18 WIB

Lima Menit Yang Mematikan, Garuda Muda Tampil Sempurna di Piala Asia U-17

Jumat, 11 April 2025 - 13:39 WIB

Tangisan Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditengah Puing-puing Rumah Warga

Jumat, 11 April 2025 - 13:27 WIB

Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Simak Nih Kegiatannya

Kamis, 10 April 2025 - 20:47 WIB

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya

Kamis, 10 April 2025 - 19:55 WIB

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Berita Terbaru