Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk DA (47) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Sukabumi di Jalan Raya Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
DARA | SUKABUMI – DA diamanakan Polisi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 90,04 gram yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah DA, di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/11/2020).
Sebelumnya, penangkapan pelaku dilakukan usai Polisi memeriksa telepon genggam milik DA yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.
Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu seberat 90.04 gram.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit timbangan digital dan Satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba AKP Ma’ruf menyebutkan, keberhasilan jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Ma’ruf.
Kata Ma’ruf, pihaknya tidak akan kenal lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kita terus berupaya, memerangi peredaran bahaya narkoba hingga ke akar – akarnya,” tandas Ma’ruf.
Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
DA terancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: denkur