Dua terduga pelaku perdagangan orang di Sukabumi diciduk polisi. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan lima orang.
DARA | Dua terduga pelaku perdagangan orang itu diciduk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Sukabumi Kota di Bandung.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto mengatakan, dua terduga pelaku merekrut dan menjanjikan para korban bekerja di Kamboja dengan gaji hingga Rp9 juta setiap bulannya.
Namun, setelah di Kamboja janji itu tidak terbukti. Korban malah bekerja sebagai scammer hingga pulangnya harus dijemput atau dipulangkan pihak keluarga.
“Korban diiming-imingi gaji Rp9 juta, namun nyatanya hanya Rp3 juta dengan pekerjaan 17 jam setiap hari,” ujar Yanto saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).
“Kami mengimbau kepada masyarakat, kalau ada yang mengetahui ada indikasi TPPO segera melaporkannya kepada kami. dan kami juga sudah membuka layanan hotline tersendiri untuk TPPO melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081291980433,” imbuhnya.
Editor: denkur