“Tersangka kita tangkap dikontrakannya, pada Senin malam kemarin. Barang buktinya berupa sabu lengkap dengan alat hisapnya,” kata AKP Ma’ruf Murdianto.
DARA | SUKABUMI – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial GS (29), hanya bisa pasrah saat diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Kampung Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka GS yang merupakan warga Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, diamankan setelah diketahui memiliki dan menyimpan sabu seberat 2,86 gram yang disembunyikan di rumah kontrakannya tersebut.
“Tersangka kita tangkap dikontrakannya, pada Senin malam kemarin. Barang buktinya berupa sabu lengkap dengan alat hisapnya,” terang Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (28/7/2020).
Dari hasil penggeledahan, selain menemukan sabu yang tersimpan dalam plastik klip dan alat hisap disimpan di atas lemari kamar GS, polisi juga berhasil menemukan sebelas potongan dus kecil yang isinya juga sabu.
“Setelah digeledah, GS juga ketahuan menyembunyikan sabu di sudut kamar berikut timbangan digital, HP dan ATM miliknya,” kata Ma’ruf.
Saat dimintai keterangan, GS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. “Tersangka kita mintai keterangan, katanya sabu tersebut didapat dari seseorang. Kita masih terus kembangkan,” ucapnya.
Ma’ruf menambahkan, upaya pengungkapan kasus narkoba ini bentuk komitmen Polres Sukabumi untuk memberantas peredaran narkoba yang kembali gencar di wilayah hukum Sukabumi Kota.
“Ya menjadi komitmen kami, dalam upaya membasmi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.***
Editor: Muhammad Zein