Dua terduga pengedar obat berbahaya ditangkap polisi. Ratusan obat siap edar pun diamankan.
DARA | Dua pengedar obat berbahaya itu adalah FK dan AY. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
FK yang berusia 21 tahun ditangkap di rumah kosnya di Jalan Ciaul Pasir Kecematan Cikole Kota Sukabumi, pukul 14.30 WIB, Jumat 24 Maret 2023.
Sedangkan AY diciduk di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.
Penangkapan FK
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 340 butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg dalam penggerebegan di rumah kos FK.
Kepada Polisi, FK mengaku ratusan obat itu baru dibeli di wilayah Citayam Bogor. 400 butir akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, hingga kini FK masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Atas perbuatannya, FK terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).
Penangkapan AY
AY yang berusia 32 tahun diciduk di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.
AY adalah Lamping Gedongpanjang Citamiang.
Dari tangan AY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.
Atas perbuatannya, AY terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi AY mengaku barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Editor: denkur