Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
DARA | Tiga terduga pelaku tersebut diamankan polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.
II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat itu mereka kedapatan memiliki dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam.
Sedangkan AR ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.
“Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
“Barang bukti yang kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” imbuhnya.
AKP Yudi juga menatakan, modus yang sering dilakukan tiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.
Hingga saat ini, tiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: denkur