Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota ciduk dua terduga pengedar obat keras.
DARA | Mereka berinisial RSY berusia 27 tahun dan OO berusia 28 tahun. Ditangkap di dua lokasi berbeda.
RSY ditangkap di rumahnya yakni di Kampung Talaga Sari Desa Sirnaresmi Gunungguruh.
Sedangkan OO diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin (3/3/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi berupa puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa 75.071 butir obat jenis Tramadol.
Lalu, 162 butir obat jenis Riklona, 34 butir obat jenis Euforiss, 400 butir obat jenis Camlet, 80 butir obat jenis Merlopan, 97 butir obat jenis Atarak, 7.029 butir obat jenis Hexymer dan 26 butir obat jenis Alprazolam.
Itu barang bukti dari tangan OO. Sedangkan dari RSY diamankan 3676 butir obat jenis Tramadol dan 308 butir obat jenis Hexymer.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.
“Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini tentunya kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian disertai penegakan hukum yang tegas sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” ujarnya.***
Editor: denkur