Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tangkap komplotan terduga pelaku penggelapan kendaraan. Seorang diantaranya ngaku-ngaku sebagai TNI.
DARA | Ada lima orang yang ditangkap. Mereka berinisial Aa berusi 27 tahun, RH 49 tahun, YH 26 tahun, CI 43 tahun dan WAY 49 tahun.
Adalah AA yang diduga bertindak sebagai pelaku utama. Bahkan, dalam menjalankan aksinya berpura-pura sebagai anggota TNI.
Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. AA ditangkap di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar Kota Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (28/7/2023).
Sedangkan empat terduga pelaku lainnya ditangkap di Surade Sukabumi, Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 Juli 2023.
Polisi juga mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan para pelaku diduga dilakukan sejak akhir tahun 2022.
“Kejadian ini berawal Desember tahun 2022, tanggal 12, bahwa pelaku utama, yaitu AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek. Namun, oleh pelaku kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat, sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi,” tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/8/2023).
Editor: denkur