Empat terduga pelaku judi online slot diringkus jajaran Polres Sukabumi.
DARA | Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, dari empat terduga pelaku itu dua diantaranya pasangan suami istri.
Tersangka pertama, berinisial TS (28), diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Berperan sebagai konten kreator beberapa situs judi online.
Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.
Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. Berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24). Ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian. Sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut.
Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.
Kapolres menuturkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.
“Para terduga pelaku membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing,” ujar kapolres.
Editor: denkur