Seorang ibu berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia. Diduga korban pembunuhan.
DARA | Jasad seorang ibu itu ditemukan di Jalan Pasir Sirem, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, 27 Juni 2024.
Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat dan mengungkap kasus itu. Menurut investigasi diduga ibu tersebut adalah korban pembunuhan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konefernsi pers mengatakan, berdasarkan investigasi korban diduga korban pembunuhan yang direncanakan.
Terduga pelakunya adalah WS, seorang buruh asal Purwokerto, dan NAA, seorang ibu rumah tangga dari Cianjur. Mereka berdua merencanakan aksi pembunuhan itu sejak pertemuan pertama dengan korban di Pegadaian Cianjur.
Kronoligisnya, kata kapolres, sepasang kekasih itu meminjam uang dari korban dan mengantarnya menagih utang di Leles, Cianjur.
“Mereka kemudian membawa korban ke Sukabumi dengan dalih akan menggadaikan sertifikat,” ujar Kapolres, Rabu (3/7/2024).
Namun, lanjut kapolres, di perjalanan menuju Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gegerbitung, mereka melakukan aksi keji.
WS mengurung korban dari belakang dan menyandarkan tubuhnya. Sedangkan NAA dengan cepat menyerang korban dengan kain lap hingga korban tidak berdaya.
Setelah yakin korban meninggal, mereka merampas barang-barang berharga milik korban, mencuci darah di mobil mereka, dan membuang jasad korban di pinggir jalan.
“Kami menemukan bukti yang kuat dan mengarah pada keterlibatan WS dan NAA dalam aksi pembunuhan ini,” kata kapolres.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup,” imbuhnya.***
Editor: denkur