Polres Sukabumi bongkar sindikat jual beli dan penyalahgunaan data kependudukan.
DARA | Seorang Manager salahsatu perusahaan profider kartu GSM di Pelabuhanratu Sukabumi pun ditangkap polisi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam jumpa pers menuturkan, berhasil pengungkap praktik jual beli dan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
“Kami pun menangkap lima terduga pelaku, yakni L (operator registrasi), MS (pemesan dan pembeli data), D (pembeli data dan penjual kartu perdana), CS (penghitung kartu perdana), dan AR (pembantu dalam menyobek segel kartu perdana).
Menurut kapolres, tindak pidana ini melibatkan manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin, yang mencakup penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat.
“Kejadian ini terjadi pada Senin, 06 November 2023, disekitar rumah kontrakan di Kp. Sumur Bandung, Desa Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Modus operandinya, lanjut kapolres, para tersangka melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang plasdisk berisi data NIK dan NKK.
Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut, sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi.
Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat.
Kronologis pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana yang sudah siap pakai tanpa registrasi.
Polisi melakukan penyelidikan, menemukan rumah kontrakan sebagai tempat registrasi, dan berhasil mengamankan tersangka utama, L, beserta barang bukti seperti komputer, modem, dan kartu perdana yang telah diregistrasi.
Motif dari kelima tersangka adalah untuk mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat. Mereka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online dengan harga bervariasi.
Kepolisian Sukabumi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu perdana yang masih segel dan kartu yang sudah aktif.
Kapolres mengatakan, tindakan ini melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara, sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU yang berlaku.
Editor: denkur