Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Para tersangka pengedar narkoba digiring petugas Polresta Bandung. (Foto: Ist)

Para tersangka pengedar narkoba digiring petugas Polresta Bandung. (Foto: Ist)

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya.

DARA| Polresta Bandung berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung, sepanjang Oktober 2024.

Kapolresta Bandung Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan operasi ini bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Asta Cita ke-7, yang menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan sebagai prioritas utama.

“Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, di antaranya 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram,” kata Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (31/10/2024).

“Selain itu, turut diamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir.

Selain itu, dengan diamankannya barang berbahaya ini secara langsung tidak lagi mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.

Lanjut Kusworo, kasus ini menunjukkan adanya pelaku dari berbagai usia dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis.

“Para tersangka yang ditangkap terdiri dari kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” jelasnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita.

Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Maji

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB