Polresta Bandung Berhasil Menangkap 9 Tersangka Curanmor Barang Buktinya 29 Ranmor

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers tentang curanmor di Mapolresta Bandung, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers tentang curanmor di Mapolresta Bandung, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ist)

“Motifnya ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korban dengan kekerasan,” jelasnya.


DARA| Menjelang akhir tahun 2023, kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap 9 pelaku curanmor.

Selain 9 pelaku, Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 26 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan 3 kendaraan roda empat jenis pick up.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

“Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay dan Polsek Baleendah,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (19/12/2023).

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sejak bulan November dan Desember 2023,” sambungnya.

Ia menjelaskan modus pelaku bermacam-macam, diantaranya dengan cara merusak kunci stang kendaraan yang sedang diparkir dengan menggunakan astag atau kunci T

“Selain kunci T, para pelaku juga menggunakan obeng atau benda tajam dan mengambil motor yang sedang diparkir dihalaman rumah, pinggir jalan dengan posisi kunci motor yang masih tergantung,” ujarnya.

“Motifnya ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korban dengan kekerasan,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Lima Contoh Ucapan Hari Guru Nasional
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Berita Terbaru