Polresta Bandung Berhasil Menangkap 9 Tersangka Curanmor Barang Buktinya 29 Ranmor

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers tentang curanmor di Mapolresta Bandung, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers tentang curanmor di Mapolresta Bandung, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ist)

“Motifnya ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korban dengan kekerasan,” jelasnya.


DARA| Menjelang akhir tahun 2023, kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap 9 pelaku curanmor.

Selain 9 pelaku, Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 26 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan 3 kendaraan roda empat jenis pick up.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

“Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay dan Polsek Baleendah,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (19/12/2023).

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sejak bulan November dan Desember 2023,” sambungnya.

Ia menjelaskan modus pelaku bermacam-macam, diantaranya dengan cara merusak kunci stang kendaraan yang sedang diparkir dengan menggunakan astag atau kunci T

“Selain kunci T, para pelaku juga menggunakan obeng atau benda tajam dan mengambil motor yang sedang diparkir dihalaman rumah, pinggir jalan dengan posisi kunci motor yang masih tergantung,” ujarnya.

“Motifnya ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korban dengan kekerasan,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 18:14 WIB

Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 24 Februari 2025 - 17:26 WIB

Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako

Senin, 24 Februari 2025 - 17:09 WIB

Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 06:27 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 06:25 WIB

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat menggelar Press Conference Program Kemaslahatan Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2025 di Jakarta, Senin (24/2/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 20:36 WIB