Diduga sodomi belasan anak di bawah umur, seorang pria berinisial S dan berumur 39 tahun diciduk jajaran Polresta Bandung.
DARA – Terungkap, S telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak 2017 hingga 2022 atau selama lima tahun. Korbannya mencapai 12 anak. Namun, tidak menutup kemungkinan bertambah.
Para korban adalah laki-laki atau sesama jenis. Berusia rata-rata 10 hingga 11 tahun.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan salah satu korban kepada polisi yang kejadiannya sekitar 1 Maret 2022 lalu. Kita melakukan pendalaman, penyelidikan, hingga kita bisa mengamankan tersangka,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (18/4/2022).
Diketahui juga tersangka S pada 1996 lalu menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Lalu, tahun 2017 tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya.
Kronologisnya, pada tahun 2017, ada saalah seorang orangtua yang menyuruh anaknya belajar kepada tersangka S. Namun, anak itu terlihat ogah. Setelah diperdalam oleh orang tuanya, akhirnya anak itu bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah mendapat pelecehan seksual oleh gurunya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi.
Menurut pengakuan tersangka S modus ia melakukan pelecehan seksual itu, kata Kombes Kusworo, pertama ketika muridnya belajar terlalu larut malam, sehingga diajak bermalam di rumah gurunya tersebut. Pada malam hari itulah dilakukan pelecehan seksual tersebut.
Modus kedua, korban diantar pulang ke rumahnya, namun sebelumnya diajak berendam. “Pada saat berendam dilakukan pelecehan seksual,” kata Kombes Kusworo.
Modus ketiga, ketika muridnya pergi ke kamar mandi, kemudian diikuti tersangka hingga dilakukan perbuatan pelecehan seksual.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka pun diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.
Lebih lanjut Kapolresta Bandung mengatakan, pihaknya akan memberikan trauma healing kepada para korban supaya tidak menimbulkan dampak psikis atau trauma.
“Jangan sampai yang menjadi korban ini menjadi pelaku di kemudian hari. Identitas korban pun kami jaga dan rahasiakan,” katanya.
Kombes Kusworo mengimbau kepada para siswa untuk berani mengatakan tidak ketika akan dilakukan perbuatan tak senonoh.
“Para orang tua juga harus memberikan bekal kepada anak-anaknya, ada batasan-batasan yang tidak boleh disentuh orang lain, kecuali oleh orang tuanya. Seandainya, ada orang yang berani menyentuh, anak-anak itu untuk berani berkata tidak dan melaporkan kepada orang tuanya. Supaya nanti orang tuanya melaporkan kepada pihak berwajib menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa tersangka S diamankan oleh Unit PPA di rumah orangtua tersangka di Tasikmalaya Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polresta Bandung pada Selasa 12 April 2022.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata