Diduga jual hewan langka yang dilindungi, seorang pria berinisial SS dan berusia 33 tahun diamankan jajaran Polresta Bandung.
DARA – Jajaran Polresta Bandung bekerjasama dengan Polsek Baleendah mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi itu di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pedagang ilegal binatang-binatang yang dilindungi.
“Berdasarkan informasi ini, petugas dari Polresta Bandung mengadakan penyelidikan dan didapatkan interaksi dengan tersangka. Kemudian dilakukan pendalaman, maka diamankan tersangka SS usia 31 tahun warga Baleendah Kabupaten Bandung,” kata Kombes Kusworo kepada wartawan di lokasi pengungkapan kasus satwa langka tersebut, Selasa (26/4/2022).
Bersamaan dengan itu, kata Kapolresta Bandung, diamankan barang bukti berupa dua ekor burung kakak tua jambul kuning, 35 ekor burung kakak tua tanibar, dua ekor burung nuri bayan dan satu ekor burung kasturi kepala hitam.
“Juga diamankan handphone yang digunakan transkasi oleh tersangka dan uang sejumlah Rp5 juta serta peralatan yang digunakan tersangka untuk transaksi secara ilegal,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Kombes Kusworo, tersangka dijerat pasal 40 juncto 21 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Kombes Kusworo mengatakan, tersangka mendapatkan barang-barang atau sejumlah jenis burung satwa langka yang dilindungi itu dari hasil transaksi melalui media sosial.
“Dari situ tersangka melakukan penawaran secara online melalui media sosial juga, sehingga para peminat atau pencinta binatang langka ini bisa langsung komunikasi dengan tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengungkapan ini, polisi bisa menyentuh tersangka. Burung langka itu dijual antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor dan bergantung pada jenis burungnya dan kedewasaan jenis burung tersebut.
“Omset kotor hasil penjualan burung langka itu, tersangka bisa mendapatkan Rp1 juta per bulan. Jadi selama tiga tahun ini mencapai Rp36 juta, yang bersangkutan sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun,” kata Kombes Kusworo.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka, satwa langka itu belum sampai diekspor ke luar negeri. Ada informasi dijual ke warga China, namun pembelinya masih tinggal di Indonesia.
“Itu masih dalam proses pendalaman, untuk memastikan apa betul atau tidaknya informasi dari tersangka tersebut,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan, transaksi burung kakak tua tanibar itu melalui online. “Setelah transaksi, tersangka ketemu langsung dengan pembeli dan langsung menyerahkan burung tersebut. Penawarannya lewat online. Transaksinya sebagian besar langsung,” katanya.
Dikatakan Kombes Kusworo, bagaimana pun hewan-hewan tersebut harus dalam perawatan, sehingga BKSDA dan Lembang Zoo yang akan memberikan treatmen kepada hewan-hewan tersebut.
“Sementara hewan-hewan ini dijadian sitaan, tapi dalam perawatan BKSDA maupun Lembang Zoo. Nanti pada saat penyerahan barang bukti ke Kejaksaan, ada foto atau diperlihatkan bahwa hewan-hewan itu dalam pemeliharaan,” kata Kombes Kusworo.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata