“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarkat Kota Banjar, untuk menjauhi minuman keras maupun Narkoba serta turunannya. Terapkan pola hidup sehat, terlebih kepada para pemuda dan pemudi,” kata Kapolres.
BANJAR- Polresta Banjar mmusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan ribu obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Miras dan Obat-obatan yang dimusnahkan, merupakan barang bukti hasil operasi selama tahun 2021.
Sebanyak 1.031 botol miras pabrikan dan 118.931 butir obat merek alprazolam, riklona, hexymer, tramadol, PCC, dan dextro dimusnahkan personel Polresta Banjar. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres AKBP Ardiyangingsih, dihalaman mapolresta Banjar, Jumat sore (31/12/2021).
Dalam keterangan persnya AKBP Ardiyaningsih mengatakan, peredaran miras di kota Banjar masih cukup tinggi. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipasi tindak kriminal yang kerap terjadi akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut Ardiyaningsih menuturkan, seluruh barang bukti merupakan hasil peningkatan operasi rutin selama 2021 yang dilaksanakan oleh seluruh personel diwilayah hukum polres Banjar.
Ardiyaningsih mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Banjar agar menghindari miras dan Obat-obatan terlarang. Hal tersebut bertujuan menekan tindak kriminalitas akibat penyalahgunaan obat-obatan dan pengaruh minuman keras.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarkat Kota Banjar, untuk menjauhi minuman keras maupun Narkoba serta turunannya. Terapkan pola hidup sehat, terlebih kepada para pemuda dan pemudi,” kata Kapolres.
Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penggilas (tendem roller), sedangkan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kajari Banjar, Ketua DPRD, Sekda Kota Banjar, Danyonif Raider 323/BP, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjar, Pabung Kodim 0613/Ciamis, Kadis Pol PP, Kepala Kemenag, Kalak BPBD, dan Perwakilan Kalapas Banjar.
Editor: Maji