Polresta Cirebon Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kasus yang berbeda.


DARA | CIREBON – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, pelaku curat pertama berinisial AS (26). Mencuri sepeda motor di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang rumahnya,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (3/12/2020).

Kombes Syahdudi jugaa mengatakan, pelaku lainnya merupakan komplotan yang masing-masing berinisial U, YS, dan TS. Mereka mencuri sepeda motor di Pasar Plumbon pada Senin (2/11/2020) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Pelaku berinisial U merupakan eksekutor dan sempat membawa kabur sepeda motor korban ke Ciamis. Syahduddi menyampaikan, U merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng.

“Pelaku sempat membuang obeng yang digunakannya dan plat nomor kendaraan tersebut dibuang di wilayah Kuningan,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Selain itu, pelaku curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial SH (28). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Menurut Syahduddi, SH mencongkel jendela rumah yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari jendela yang dicongkelnya.

“Pelaku mencuri perhiasan emas, dari mulai kalung, gelang, dan lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 19 November 2020,” kata Kombes Syahduddi.

Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, surat kendaraan, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, kelima pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi
Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi
Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban
Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:31 WIB

Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:11 WIB

Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:12 WIB

Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:53 WIB

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:09 WIB

Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Berita Terbaru

Foto: Ist

JABAR

Wabup Sukabumi: jangan Fokus Soal Perbedaan PNS dan PPPK

Selasa, 25 Feb 2025 - 22:00 WIB