Jajaran Polresta Cirebon meringkus begal dan pencuri HP milik petugas puskesmas. Dua terduga pelaku diamankan petugas yakni EBR (22) dan AFD (26).
DARA | CIREBON – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, dua begal yang dibekuk itu terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin lalu 26 Oktober 2020.
Menurutnya, mereka beraksi pada tengah malam, tepatnya kira-kira pukul 23.00 WIB. Korbannya merupakan pengendara sepeda motor yang melintasi kawasan tersebut.
“Modusnya membuntuti korban menggunakan sepeda motor juga. Kemudian mengambil tas korban secara paksa dan langsung kabur,” kata Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (9/11/2020).
Ia mengatakan, saat itu korban sempat mengejar dua tersangka yang kabur setelah mengambil paksa tas miliknya. Namun, setibanya di Jalan P Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, salah seorang tersangka mendorong sepeda motor korban.
Akibatnya korban pun terjatuh dan kedua tersangka langsung tancap gas meninggalkannya. Tas berisi handphone, ATM, dan barang berharga lainnya raib digondol para tersangka.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, dari mulai sepeda motor yang digunakan tersangka, handphone, dan lainnya. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.
Selain itu, pihaknya juga menciduk pencuri handphone di Puskesmas Losari. Tersangka beraksi seorang diri pada Selasa (15/9/2020) kira-kira pukul 04.30 WIB.
Syahduddi menyampaikan, saat itu tersangka berinisial MNT (34) mencuri handphone milik dua orang yang tertidur di halaman Puskesmas Losari. Tersangka langsung kabur setelah berhasil mencuri handphone yang tergeletak di samping dua orang tersebut.
Selanjutnya tersangka langsung kabur mengendarai sepeda motornya yang diparkir di depan Puskesmas Losari. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, sepeda motor, dan lainnya.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol M. Syahduddi.***
Editor: denkur