Polresta Cirebon sukses menggagalkan peredaran obat keras terbatas (OKT).
DARA | Seorang pengedar berinisial AAY berusia 20 tahun ditangkap di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat malam (6/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan ini membuahkan hasil signifikan. Petugas menyita 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan, serta barang bukti lain seperti handphone, tas selempang, dan sepeda motor.
AAY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menurut Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi kejahatan ini,” ujarnya.
Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba.
“Laporkan segera melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.***
Editor: denkur