Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap peredaran narkoba. 13 terduga pelaku diciduk.
DARA | Ada 10 kasus peredaran narkoba diungkap jajaran Polres Cirebon, termasuk jenis sabu, ganja, dan obat resep terbatas.
Kapolres Cirebon Kompol Sumarni mengatakan, sepanjang Februari 2024, kasus narkoba tersebut berhasil terungkap di wilayah hukum Polda Cirebon.
“Selama periode ini, Satuan Reserse Narkoba kami berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan obat resep terbatas,” kata Kompol Sumarni saat jumpa pers di Mapolda Cirebon, Selasa (12/3/2024).
Kompol Sumarni menegaskan, kasus-kasus tersebut mencakup serangkaian kegiatan terlarang yang melibatkan sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37). , YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26), kedapatan terlibat perdagangan narkoba.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dalam jumlah besar antara lain sabu seberat 70,58 gram, ganja kering 6,2 gram, dan 13.857 butir pil.
Kasus-kasus tersebut terungkap di berbagai wilayah antara lain Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.
“Semua kasus yang terungkap dan tersangka yang ditangkap adalah pelaku peredaran narkoba. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pengangguran, pengusaha, pegawai swasta, buruh, dan lain-lain,” kata Kompol Sumarni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. hukuman penjara.
“Polda Cirebon akan terus berupaya tiada henti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami menghimbau peran aktif masyarakat Cirebon untuk segera melaporkan tindak pidana narkoba melalui Call Center hotline 110. Kami menjamin setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tutur Kompol Sumarni.
Editor: denkur