Perang melawan kriminalitas, Polresta Cirebon ungka[ 14 Kasus kejahatan, periode Juni hingga Juli 2024.
DARA | 14 kasus kriminal tersebut mencakup perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, dan pengeroyokan.
Dalam operasi ini, 22 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
“Kami berhasil mengungkap berbagai kasus yang mengancam keamanan masyarakat. Dari penangkapan perjudian hingga pengeroyokan, kami telah menyita barang bukti penting seperti senjata tajam, pulpen, dan sepeda motor,” ujarnya.
Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan guna memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.***
Editor: denkur