Waspada! Pencurian sepeda motor masih marak di Sukabumi.
DARA | Jajaran kepolisian Polresta Sukabumi tak pernah lelah melakukan tindakan terhadap setiap kejahatan, diantaranya pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Hari ini pun berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor, yakni
E, S , D, A dan H.
Mereka diringkus di lokasi berbeda, Sabtu dan Minggu kemarin.
E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak Cisaat.
Sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, lima terduga pelaku ini sudah melakukan curanmor di 50 lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 unit sepeda motor dan dua buah kunci leter T serta lima unit handphone berbagai merk.
“Kita akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya dan insyaAlloh kita akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).
Terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun serta pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Kapolresta mengimbau jika menemukan tindak kejahatan lapor melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
Editor: denkur | Foto: Ist