Polrestabes Bandung Tetapkan 20 Tersangka Kasus Narkotika

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah,  serta Kasubbag Humas, Kompol Santhi Riyanti, menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/Bima

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah, serta Kasubbag Humas, Kompol Santhi Riyanti, menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menetapkan 20 tersangka karena terlibat pengusaan narkotika jenis sabu hingga ekstasi. Puluhan tersangka dari 15 kasus yang diungkap selama 15 hari terakhir.

“Kami mengungkap 15 kasus selama dua pekan terakhir dan dari kasus itu,  20 orang ditetapkan  tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, di Jalan Mereka Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Dari 20 orang tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu hingga pil ekstasi serta pil zypraz dan mersi. Ponsel dan alat hisap juga turut disita.

‎Saat ini, para tersangka mendekam di tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi untuk proses lebih lanjut. “‎Barang bukti yang diamankan 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, dan 175 butir yang terdiri dari pil zyprax dan mersi,” ujar Irman.

Delapan orang dari 20 tersangka berperan sebagai pengedar. Dari delapan itu, barang bukti 100,03 gram sabu dan 255 butir ekstasi serta 175 butir pil disita.

“Tiga orang di antaranya kurir sabu dengan barang bukti 80 gram sabu serta sembilan orang sebagai pengguna dengan barang bukti 21 gram,” kata Irman.

‎Irman menjelaskan, bagi kelompok pengedar, dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan bagi pengguna‎, dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

“Dengan disitanya barang bukti sabu, 800 jiwa diselamatkan. Untuk pil ekstasi bisa diselamatkan 510 jiwa dan psikotoprika jenis pil diselamatkan 175 jiwa,” ujar Kapolrestabes.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, pada kesempatan yang sama menambahkan,  tersangka dengan status pengedar dan kurir beroperasi di Kota Bandung dengan modus tempel. “Para pengedar dan kurir ini memberitahukan posisi sabu lewat ponsel‎ kepada pembelinya. Dari 15 kasus ini, mereka ditangkap mulai dari apartemen, jalan umum, kosan, dan rumah tempat tinggal.”***

 

Wartawan: Bima Satriyadi
Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Caption : Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema. dan Kasatres Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah,  serta Kasubbag Humas Kompol Santhi Riyanti menunjukan barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (19/2/2019). Foto: Dara.co.id/ Bima

 

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru

HEADLINE

Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya

Minggu, 13 Apr 2025 - 23:11 WIB