Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membongkar prostitusi daring berkedok spa di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Dua mucikari dan enam terapis dimankan.
DARA – Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat dalam satu grup media sosial yang menyebut adanya spa berkedok prostitusi di salah satu hotel di Ciumbuleuit.
“Jadi dua orang muncikari ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini. Mereka bahkan memberikan bayaran yang murah bagi para terapis tersebut,” ujar Adanan, di Markas Polrestabes Bandung, Senin (18/1/2021).
Para muncikari, kata Adanan, memanfaatkan sepinya hotel. Meski sebelumnya sudah ada fasilitas spa di hotel itu, tapi tidak memberikan layanan plus-plus seperti saat ini.
“Bahkan dua muncikari ini memperlakukan para terapis dengan tidak berprikemanusiaan, sehingga diterapkan pasal khusus yakni pasal mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan hukumannya cukup berat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp1 juta lebih.
Akibat perbuatannya, para mucikari dijerat pasal tentang TPPO dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Salah seorang tersangka, R (24) mengaku mendapatkan keuntungan dari spa plus-plus tersebut cukup besar. Kalau hanya spa, dirinya mendapat bayaran Rp250 ribu.
“Kami dapat Rp200 ribu, sedangkan terapisnya Rp50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp650 ribu. Rp300 ribu untuk kami, Rp350 ribu untuk terapisnya,” ujarnya.
R mengungkap, pelayanan spa plus-plus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19. Hal ini karena banyaknya mereka para terapis yang kehilangan pelanggannya.
“Kami pun hanya memberikan pelayanan spa tersebut pada langganan lama saja,” ujarnya.***
Editor: denkur