DARA | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian ( Akpol) tahun anggaran 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono membenarkan adanya informasi tersebut.
“Ya betul (penerimaan Bintara Polri 2020),” kata Argo saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (7/3/2020).
Argo menambahkan, informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi perekrutan Polri di www.penerimaan.polri.go.id.
Pendaftaran online dibuka dari 7 sampai 23 Maret 2020 melalui www.penerimaan.polri.go.id di Polres setempat.***
Akademi Kepolisian (Akpol)
Syarat:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah
mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan
dan atau berijazah paket A, B dan C) dengan ketentuan:
- Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai
gabungan) - Tahun 2016 s.d 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
- Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
3. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai
gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
- Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00.
- Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00.
- Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
4. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata
kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai
Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.
5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan
ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki
kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran
Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris
minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
6. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
- Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan
dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan
ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan. - Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama
atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan
Taruna Akpol T.A. 2020.
7. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan
Pendidikan Muadalah (SPM) paa pondok pesantren memiliki nilai kelulusan
rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian
akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.
8. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan
pendidikan.
9. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan
yang berlaku) Pria 165 cm dan Wanita 163 cm
10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah
hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan
sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
11. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas
tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama/adat.
12. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses
seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
13. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak
dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang
dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
14. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
oleh Panpus/Panda.
15. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika.
16. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
17. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau
wali.
18. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta
memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun
untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses
seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan
diketahui oleh orang tua atau wali.
19. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat
pengesahan dari dikasmen Kemenikbud. 20. Bersedia menjalani ikatan dinas
Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira
Polri.
21. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali. 22. Tidak terikat
perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
23. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar
melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan:
- Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang
bersangkutan. - Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila
diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.
Cara pendaftaran
1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan. polri.go.id.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/taruni Akpol pada halaman
utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat ibantu oleh
panitia daerah).
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar,
memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua
dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form
registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam
form registrasi.
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online,
selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta
username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login
menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek
informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi
yang diikuti oleh pendaftar.
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form
registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.
Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat
1. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB.
2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:
- Asli KTP dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.
- Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
- Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
- Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan orang tua/wali memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Sumber: kompas.com