Operasi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini, dilakukan pada tanggal 10 dan 15 April 2021 di tiga lokasi berbeda.
DARA| JAKARTA – Kasus penyelundupan 2,5 ton Sabu asal Afganistan berhasil digagalkan Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kemenhumham, serta Drug Enforcement Administration (DEA).
Penyelundupan sabu dengan senilai sekitar Rp 1,2 triliun ini, dilakukan oleh jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia. Sedangkan pengendalinya adalah narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, 18 tersangka berhasil ditangkap dalam pembongkaran kasus itu. Sebanyak 17 orang di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu tersangka berkebangsaan Nigeria.
“Kita berhasil mengungkap penyelundupan kurang lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan mengamankan 18 tersangka, 17 Warga Negara Indonesia, 1 kita lakukan tindakan tegas terukur, kemudian 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria,” kata Kapolri di Lapangan Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Operasi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini, dilakukan pada tanggal 10 dan 15 April 2021 di tiga lokasi berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.
Kemudian TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
“Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transporter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba,” tegas Kapolri.
Dengan keberhasilan ini, maka Kepolisian RI dapat menyelamatkan sekitar 10,1 juta jiwa masyarakat dari peredaran narkotika.
Editor : Maji