Polri Gelar Operasi Keselamatan, Ini 11 Pelanggaran yang akan Ditindak

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto :Dok Korlantas Polri)

Ilustrasi (Foto :Dok Korlantas Polri)

Korlantas Polri gelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4-17 Maret mendatang.

DARA | Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas target sasaran yang akan ditindak.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan:

  1. Berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  2. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  3. Pengendara yang tidak menggunakan helm.
  4. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
  9. Kendaraan yang melebihi muatan.
  10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
  11. Penggunaan plat khusus palsu.

Dikutip dari PMJNews, Sabtu (2/3/2024), Kombes Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual atau elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Editor: denkur

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB