DARA|JAKARTA – Habib Bahar bin Smith dinilai tidak menghina Presiden Joko Widodo, melainkan diduga menghina suku dan etnis. Meski begitu, Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya, mengatakan, proses hukum akan tetapi dilakukan. Penyidik akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Pasalnya yang dilakukan Bahar bin Smith murni melanggar hukum pidana.
Dedi Prasetya mengatakan, hal itu sesuai isi pasal yang disangkakan pelapor Bahar di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu, yakni tentang diskriminasi ras dan etnis. “Pasal yang disangkakan dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UU No 40/2008. Jadi tidak ada unsur penghinaan presiden,” ujarnya seperti dilansir dari galamedia.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, Bahar bin Smith menyebut Jokowi sebagai presiden banci. Ucapan tersebut dikatakannya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatra Selatan. Selain itu ia juga menuding Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.
“Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir,” ujar Bahar dalam sebuah video. Akibatnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).***
Editor: denkur