Polri menyebut sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
DARA – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ujar Agus kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJNews, Sabtu (13/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” tutur Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
“(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” sambungnya.
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujarnya.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews