DARA | CIANJUR – Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, Jawa Barat membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matik.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar, melalui Panit Reskrim, Ipda Dimas Wicaksono, mengatakan, penangkapan pelaku curas itu berdasarkan laporan polisi yang diterima jajaran Satreskrim Polsek Cianjur Kota. Pelaku atas nama Samsu Berry Pratama (26) warga Gang Karya RT 02/11, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
Dia ditangkap di rumahnya, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, ” kata Dimas, kepada dara.co.id, kemarin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Dimas, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet motor korban dan langsung menjambak rambut korban. Hingga motor korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.
“Kejadiannya Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 04.30 WIB di ruas Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, depan eks Hotel Tirta Dahlia. Saat korbannya lari ketakutan, setelah terjatuh. Pelaku langsung membawa motor milik korban,” ujarnya.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku, sebut Dimas, setelah hendak menjual motor hasil kejahatannya itu melalui media sosial penjualan roda dua. “Saat itu, pelaku mem-posting motor hasil kejahatannya di media sosial untuk dijual dengan harga Rp2 juta. Saat itu juga, pelaku kita jebak untuk diajak transaksi. Saat itu juga kita tangkap,” katanya.
Dimas menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku ditahan di Mapolsek Cianjur. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya bernama Alo,” ujar dia.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan