DARA | CIANJUR – Yanto (34), diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, warga Kampung Cikadu RT 03/01, Desa Cikadu, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, diciduk jajaran Satreskrim Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, Jawa Barat, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan seorang pelaku, Satreskrim Polsek Cianjur Kota juga mengamankan satu unit sepeda motor jensi Yamaha Vega R bernomor polisi F 2529 W hasil curian dan satu buah kuci as tag yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku kita tangkap di Gang Samboja 2, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur setelah mendapat laporan masyarakat terkait aksi curanmor yang ada di lingkungan itu,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar, kepada wartawan, Senin (13/5/2019) malam.
Iskandar menyebutkan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pelaku diduga ering melakukan aksi curanmor.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, diduga pelaku merupakan pemain lama curanmor, sebab berdasarkan pengakuan pelaku, masih menyimpan sejumlah sepeda motor hasil curian,” ujarnya.
Iskandar mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Cianjur Kota agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungannya. “Khususnya di bulan Ramadan ini, masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing,” tkatanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan