Operasi Lilin Lodaya digelar demi pengamanan Nataru.
DARA | Operasi Lilin Lodaya 2023 digelar jajaran kepolisian Polres Garut, termasuk polsek-polsek.
Selain memberantas peradaran minuman keras alias miras, juga menggaruk premanisme.
Salah satu polsek yang melakukan Operasi Lilin Lodaya 2023 itu adalah Polsek Cikajang. Jajaran kepolisian melakukan patroli ke sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras.
Hasilnya, kata Kapolsek Cikajang, AKP Adnan Muttaqien, ditemukan warung dan salah satu rumah yang menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Sebanyak 344 botol miras berbagai merk dan jenis disita.
“Kami juga mengamankan penyedia atau pengedar miras berinisial “SS” (52), warga Kecamatan Kadungora dan TK (18), warga Kecamatan Cikajang,” ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Menurut kapolsek, para penyedia atau pengedar miras tersebut dinilai telah melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No.13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No.2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Saat ini penyedia minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cikajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Adnan menyebutkan, operasi miras akan terus dilakukan demi memujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras.
“Terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Garut untuk berlibur,” ujarnya.
Editor: denkur