Jajaran Polsek Ciwidey menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster. Dua tersangka diamankan.
DARA – Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pengungkapkan kasus penyelundupan benih lobster atau benur itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Polsek Ciwidey.
Kemudian menemukan sebuah minibus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata minibus itu mengangkut benih lobster sebanyak tujuh box streofoam.
“Lebih kurang seluruhnya ada 46.475 ekor benih lobster. Diantaranya ada 75 jenis mutiara. TKP pengamanannya saat semalam itu di wilayah Polsek Ciwidey di Jalan Raya Ciwidey Rancabali,” ujar Indra saat ekspose di Cimahi, Jumat (30/4/2021).
Indra menegaskan benih lobster itu tidak memiliki ijin, sehingga bisa dikategorikan kedalam unsur penyelundupan.
Dari jumlah benih lobster yang diamankan pihak kepolisian, kata Indra, negara dirugikan sekitar Rp2 milyar.
“Dari hasil penangkapan ini, kami koordinasikan dengan badan karantina dan pihak terkait termasuk juga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk barang bukti yang sudah kami amankan, karena memang barang bukti ini tidak bisa lama, karena harus di kembalikan lagi,” tutur Indra.
Dari hasil pengungkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu HR dan MAT, yang membawa mobil yang berisi benih lobster tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, ini benih lobster dibawa dari Sukabumi Pelabuhan Ratu dan mereka akan melakukan transaksi penjualan rencananya di pintu Tol Seroja, namun belum sampai ke pintu tol seroja sudah dapat diamankan oleh anggota kepolisian,” papar Indra.
Berdasarkan informasi, ungkap Indra, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut.
“Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda Rp1,5 milyar,” pungkas Indra.***
Editor: denkur