Polsek Ciwiwdey Ungkap Penyelundupan Puluhan Ribu Lobster

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: okezone news)

Ilustrasi (Foto: okezone news)

Jajaran Polsek Ciwidey menggagalkan penyelundupan puluhan ribu  benih lobster. Dua tersangka diamankan.


DARA – Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pengungkapkan kasus penyelundupan benih lobster atau benur itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Polsek Ciwidey.

Kemudian menemukan sebuah minibus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata minibus itu mengangkut benih lobster sebanyak tujuh box streofoam.

“Lebih kurang seluruhnya ada 46.475 ekor benih lobster. Diantaranya ada 75 jenis mutiara. TKP pengamanannya saat semalam itu di wilayah Polsek Ciwidey di Jalan Raya Ciwidey Rancabali,” ujar Indra saat ekspose di Cimahi, Jumat (30/4/2021).

Indra menegaskan benih lobster itu tidak memiliki ijin, sehingga bisa dikategorikan kedalam unsur penyelundupan.

Dari jumlah benih lobster yang diamankan pihak kepolisian, kata Indra, negara dirugikan sekitar Rp2 milyar.

“Dari hasil penangkapan ini, kami koordinasikan dengan badan karantina dan pihak terkait termasuk juga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk barang bukti yang sudah kami amankan, karena memang barang bukti ini tidak bisa lama, karena harus di kembalikan lagi,” tutur Indra.

Dari hasil pengungkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu HR dan MAT, yang membawa mobil yang berisi benih lobster tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, ini benih lobster dibawa dari Sukabumi Pelabuhan Ratu dan mereka akan melakukan transaksi penjualan rencananya di pintu Tol Seroja, namun belum sampai ke pintu tol seroja sudah dapat diamankan oleh anggota kepolisian,” papar Indra.

Berdasarkan informasi, ungkap Indra, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut.

“Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda Rp1,5 milyar,” pungkas Indra.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Berita Terbaru