Polsek Ibun Tangkap 3 Tersangka Curas

Senin, 22 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Ibun bersama Forkopimcam Ibub, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat gelar perkara kasus curas di Mapolsek Ibun, Senin (22/6/2020). (Foto: Humas Polresta Bandung)

Polsek Ibun bersama Forkopimcam Ibub, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat gelar perkara kasus curas di Mapolsek Ibun, Senin (22/6/2020). (Foto: Humas Polresta Bandung)

“Jadi salah satu korban ini lagi nongkrong sambil main handphone, tiba-tiba dua tersangka menghampiri korban meminta handphone-nya sambil mengacungkan golok,” kata Iptu Carsono.


DARA | BANDUNG – Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Perum Ambar Kampung Situsari, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, curas tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 lalu saat korban yang sedang nongkrong di area perumahan tiba-tiba dihampiri dua orang tersangka sambil mengacungkan sebilah golok.

“Jadi salah satu korban ini lagi nongkrong sambil main handphone, tiba-tiba dua tersangka menghampiri korban meminta handphone-nya sambil mengacungkan golok,” kata Carsono saat gelar perkara di Mapolsek Ibun, Senin,(22/6/2020).

Setelah satu tersangka mendapatkan handphone milik korban, tersangka lainnya langsung mengambil kunci motor korban dan membuangnya agar korban tidak mengejar tersangka.

Dengan adanya laporan dari korban. Unit Reskrim Polsek Ibun dan Unit T-KAB Reskrim Polresta Bandung Langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-cirinya, tersangka G, E dan I berhasil di tangkap di kediamannya masing-masing.

“Jadi satu dari tiga tersangka yaitu G adalah residivis, dimana sudah dua kali melakukan kasus yang sama,” ujarnya.

Carsono menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dua orang tersangka sebagai eksekutor dan satu sebagai joki.

Selain memgamankan tiga orang tersangka, Polsek Ibun berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Handphone milik Korban, 2 bilah golok dan 1 unit sepeda motor milik korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.***

Berita Terkait

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi
Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus
Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung
Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya
Polresta Bandung Ringkus Komplotan Polisi Gadungan, Seorang Didor
Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Ringkus Penjabret
Viral, Polisi Prank Pelaku Pemalakan Tukang Nasi Goreng di Kabupaten Bandung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:33 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi

Jumat, 22 Desember 2023 - 22:13 WIB

Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus

Senin, 11 Desember 2023 - 19:19 WIB

Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung

Minggu, 5 November 2023 - 22:11 WIB

Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:21 WIB

Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB