“Kami juga memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Indramayu khususnya,” kata Kapolsek.
DARA|INDRAMAYU – Kepolisian Sektor Indramayu terus melakukan sosialisasi Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilayah hukum Polsek Indramayu.
Sosialisasi ini dilakukan di pasar baru dan sejumlah wilayah di Kecamatan Indramayu pada Jumat (6/3/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu AKP H Suhendi mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas di luar rumah dengan tidak memakai masker dan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini juga dibagikan 18 masker untuk kepada masyarakat.
“Kami juga memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Indramayu khususnya,” kata Kapolsek, Jumat (6/3/2021)
Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menambahkan kegiatan operasi yustisi (di masa PPKM periode II) terus dilakukan juga dibarengi dengan pembagian masker secara masif dan kontinyu.
“Pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Indramayu Polres Indramayu terus dilakukan,” kata Budiyanto.
Editor : Maji