Polsek Kadungora Ciduk Terduga Pelaku Curanmor

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), TM alias Iden alias Damsek saat diamankan jajaran Polsek Kadungora, Senin (24/7/2023)(Foto: Ist)

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), TM alias Iden alias Damsek saat diamankan jajaran Polsek Kadungora, Senin (24/7/2023)(Foto: Ist)

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor diciduk jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kadungora, Polres Garut.

DARA | Terduga pelaku curanmor itu adalah TM alias Iden alias Damsek, berusia 23 tahun, warga Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, penangkapan TM bermula dari laporan seorang warga bernama Bagas yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah, beberapa waktu lalu.

“Korban melaporkan sepedah motornya hilang dan pagar gerbang rumahnya rusak,” ujar kapolres, Selasa (25/7/2023).

Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan roda dua tersebut.

Dikatakan kapolres, dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya pada Senin (24/7/2023) Polsek Kadungora mengamankan pelaku TM di kawasan Jalan Guntur, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, tepatnya di depan pertokoan Garut Plaza (GP).

“Penangnan kasus ini dilakukan oleh timsus kecil dari Polsek Kadungora yang dipimpin Panit Serse Aipda Jaka Umaran, bersama dua anggota polri lain. Didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Guntur depan pertokoan Garut Plaza, hingga akhirnya ia berhasil diamankan petugas,” tuturnya.

Kepada penyidik yang memeriksanya, TM mengakui semua perbuatannya. Bahkan, juga mengaku terlibat dalam tiga pencurian lain di wilayah Kadungora.

Menurutnya aksi pencurian pertama yang diduga dilakukan Damsek terjadi pada 8 Oktober 2022 lalu.

Sedangkan aksi terakhirnya terjadi pada 29 April 2023 lalu, ketika ia mencuri motor usai berhasil menjebol pagar rumah korban, di Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora.

“Berdasarkan pengakuannya, kejadian pada 29 April 2023 merupakan aksi terakhirnya, namun kami akan dalami apakah masih juga ada lokasi TKP lain, termasuk orang lain yang turut terlibat juga,” katanya.

Kapolres menuturkan, dari tangan pelaku TM polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor metik Honda Beat hitam yang nomor polisinya telah diubah menjadi Z 5991 CW dan tiga unit handphone berbagai merek.

“Motor ini diduga hasil curian yang kemungkinan sudah diubah nomor polisinya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.

Yonky menambahkan, atas perbuatan yang dilakukannya, TM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru