Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor diciduk jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kadungora, Polres Garut.
DARA | Terduga pelaku curanmor itu adalah TM alias Iden alias Damsek, berusia 23 tahun, warga Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, penangkapan TM bermula dari laporan seorang warga bernama Bagas yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah, beberapa waktu lalu.
“Korban melaporkan sepedah motornya hilang dan pagar gerbang rumahnya rusak,” ujar kapolres, Selasa (25/7/2023).
Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan roda dua tersebut.
Dikatakan kapolres, dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya pada Senin (24/7/2023) Polsek Kadungora mengamankan pelaku TM di kawasan Jalan Guntur, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, tepatnya di depan pertokoan Garut Plaza (GP).
“Penangnan kasus ini dilakukan oleh timsus kecil dari Polsek Kadungora yang dipimpin Panit Serse Aipda Jaka Umaran, bersama dua anggota polri lain. Didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Guntur depan pertokoan Garut Plaza, hingga akhirnya ia berhasil diamankan petugas,” tuturnya.
Kepada penyidik yang memeriksanya, TM mengakui semua perbuatannya. Bahkan, juga mengaku terlibat dalam tiga pencurian lain di wilayah Kadungora.
Menurutnya aksi pencurian pertama yang diduga dilakukan Damsek terjadi pada 8 Oktober 2022 lalu.
Sedangkan aksi terakhirnya terjadi pada 29 April 2023 lalu, ketika ia mencuri motor usai berhasil menjebol pagar rumah korban, di Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora.
“Berdasarkan pengakuannya, kejadian pada 29 April 2023 merupakan aksi terakhirnya, namun kami akan dalami apakah masih juga ada lokasi TKP lain, termasuk orang lain yang turut terlibat juga,” katanya.
Kapolres menuturkan, dari tangan pelaku TM polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor metik Honda Beat hitam yang nomor polisinya telah diubah menjadi Z 5991 CW dan tiga unit handphone berbagai merek.
“Motor ini diduga hasil curian yang kemungkinan sudah diubah nomor polisinya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
Yonky menambahkan, atas perbuatan yang dilakukannya, TM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor: denkur