Polsek Kadungora Garut razia knalpot bising. Tiga sepeda motor diamankan.
DARA | Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan, operasi penertiban knalpot bising itu dilakukan berdasarkan UU No2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tujuannya, lanjut kapolsek, untuk pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Terlebih lagi di bulan Ramadan, ketertiban yang diciptakan agar tidak menganggu kekhusuan yang menajalankan ibadah puasa.
Lokasi operasi penertiban berlangsung di Jalan Raya Kadungora.
“Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas,” ujar kapolsek, Selasa (19/3/2024).
Kapolsek mengimbau pengendara roda dua untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar.
“Sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising diamankan ke Mapolsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Editor: denkur