Polsek Karawang Kota Ungkap-Tangkap Penipuan Lelang

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | KARAWANG – Polsek Karawang Kota mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lelang kendaraan eks PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC). Tersangka merupakan oknum pegawai perusahaan tersebut, yang mengakibatkan dua org korban inisial F dan S menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan S, mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan kepada kedua korban akan dimenangkan dalam pelaksanaan lelang tersebut. Namun sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.

Terbujuk oleh janji pelaku, akhirnya kedua korban menyerahkan uang kepada pelaku masing-masing Rp125 juta dan Rp156 juta. Namun hingga tiba waktu lelang, semua yang dijanjikan pelaku tidak terbukti, kendaraan kendaran tersebut ternyata tidak ada.

Karena kedua korban merasa ditipu oleh perbuatan pelaku, pada November dan Desember 2018 kedua korban melaporkan kejadian tersebuy ke Polsek Karawang untuk ditindaklanjuti proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta bukti-bukti yang ada, lanjut Kapolsek, pihaknya menetapkan tersangka berinisal GS yang juga anggota panitia lelang, sebagai tersangka. Pihaknya telah menahan tersangka.

“Dan tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan akan berkembang ke tersangka lainnya,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk sementara korban yang melaporkan tentang perbuatan pelaku baru dua orang.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku. Akibat penipuan tersebut, korban F menderita kerugian sekitar Rp1 miliar lebih, sedangkan korban S mederita kerugian sekitar Rp600 juta.

Menurut Iwan, tersangka melakukan aksi penipuan tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. GS diamankan di rumahnya di daerah Purwasari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbautannya, tersangka dikenai pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

 

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB