DARA | KARAWANG – Polsek Karawang Kota mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lelang kendaraan eks PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC). Tersangka merupakan oknum pegawai perusahaan tersebut, yang mengakibatkan dua org korban inisial F dan S menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan S, mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan kepada kedua korban akan dimenangkan dalam pelaksanaan lelang tersebut. Namun sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.
Terbujuk oleh janji pelaku, akhirnya kedua korban menyerahkan uang kepada pelaku masing-masing Rp125 juta dan Rp156 juta. Namun hingga tiba waktu lelang, semua yang dijanjikan pelaku tidak terbukti, kendaraan kendaran tersebut ternyata tidak ada.
Karena kedua korban merasa ditipu oleh perbuatan pelaku, pada November dan Desember 2018 kedua korban melaporkan kejadian tersebuy ke Polsek Karawang untuk ditindaklanjuti proses hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta bukti-bukti yang ada, lanjut Kapolsek, pihaknya menetapkan tersangka berinisal GS yang juga anggota panitia lelang, sebagai tersangka. Pihaknya telah menahan tersangka.
“Dan tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan akan berkembang ke tersangka lainnya,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk sementara korban yang melaporkan tentang perbuatan pelaku baru dua orang.
Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku. Akibat penipuan tersebut, korban F menderita kerugian sekitar Rp1 miliar lebih, sedangkan korban S mederita kerugian sekitar Rp600 juta.
Menurut Iwan, tersangka melakukan aksi penipuan tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. GS diamankan di rumahnya di daerah Purwasari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbautannya, tersangka dikenai pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka