“Kami tangkap ketiganya dan Barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, serta kunci letter T. Ketiganya kami amankan di sel tahanan Mapolsek Majalaya,” kata Kompol Laurensius Napitupulu.
DARA | BANDUNG – Jajaran Polsek Majalaya berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2020).
Kapolsek Majalaya, Kompol Laurensius Napitupulu mengatakan, ketiga terduga pelaku berinisial DI (25), YA (27) dan A (33). Ketiganya membawa satu unit sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik YB (39) pada Ahada (12/4/2020).
“Jadi ketiganya membawa sepeda motor itu pada saat di parkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci leher dan di ambil dengan menggunakan kunci berbentuk letter T,” kata Laurensius melalui aplikasi WhatsApp Group Wartawan Polresta Bandung, Senin (13/4/2020) siang.
Dari keterangan yang didapat, anggota Reskrim Polsek Majalaya bergerak untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku curanmor tersebut.
“Kami tangkap ketiganya dan Barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, serta kunci letter T. Ketiganya kami amankan di sel tahanan Mapolsek Majalaya,” ucapnya.
Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.***
Editor: denkur