Ribuan butir obat terlarang diamankan Polsek Parakansalak Polres Sukabumi, Jumat malam kemarin. Dua terduga pemiliknya sudah diamankan.
DARA – Ribuan butir obar keras atau obat terlarang yang sudah diamankan itu didapat di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, dua terduga pemilik ribuan obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer itu sudah diamankan.
“Keduanya warga Kecamatan Parakansalak, yakni berinisial NF berusia 21tahun dan RM berusia 19 tahun,” ujar Iptu Dodi, Sabtu (27/8/2022).
Dari kedua terduga pelaku, kata Iptu Dodi, diamankan barang bukti obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang Rp100.000 dari tangan NF.
Dari keterangan NF inilah diperoleh informasi yang kemudian dikembangkan, maka sekitar pukul. 22.00 WIB mengamankan RM serta barang buktinya.
“Dari terduga RM juga kami mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang sebesar Rp200 ribu,” kata Iptu Dody.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengapresiasi kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Editor: denkur