Kegiatan ini bagian menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun.
DARA| Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang malam Tahun Baru 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirwangi, Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Pasirwangi, Polres Garut, Iptu Wahyono Aji, mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini berhasil menemukan sejumlah botol minuman keras yang disimpan di beberapa rumah warga,” ujarnya, Selasa (31/12/3034).
Adapun, menurut Aji, hasil yang ditemukan adalah sejumlah miras merk Intisari di rumah warga berinisial R di Kampung Malati Hasim, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, sejumlah miras merk Intisari, merk Orang Tua Kecil, dan merk Arak Merah di rumah warga bernama Majid di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi.
“Total, razia ini berhasil menyita 43 botol miras yang di sinyalir akan dijual atau dikonsumsi di wilayah tersebut,” ucapnya.
Aji menyebutkan, kegiatan ini bagian menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun yang sering kali diwarnai dengan perayaan yang melibatkan konsumsi miras.
Ia juga menegaskas, bahwa kegiatan razia miras ini akan terus dilakukan di berbagai titik untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, khususnya di wilayah hukum Polsek Pasirwangi, Polres Garut.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.
Editor: Maji