Polsek Tanggeung, Cianjur, Jawa Barat gencarkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagai upaya memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah itu.
DARA – Kapolsek Tanggeung, Iptu Deden Hermansyah mengatakan, dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanggeung dan Pasirkuda merupakan wilayah di Kabupaten Cianjur yang berstatus zona hijau penyebaran dan penularan Covid-19.
Kondisi itu, lanjut Deden, tak lepas dari peran serta forum komunikasi pimpinan kecamatan dan seluruh tokoh masyarakat dan agama di wilayah itu yang berperan aktif melakukan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
“Selain gencar menggelar operasi yustisi Covid-19 di sejumlah titik keramaian seperti pasar. Kami juga melibatkan seluruh dewan kemakmuran masjid (DKM) untuk terus mengimbau masyarakat agar patuh menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” ujar Deden, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Deden menyebutkan, jajarannya bersama forkopimcam Tanggeung dan Pasirkuda juga menyiapkan rumah isolasi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
“Rumah isolasi itu disiapkan di setiap desa yang ada di dua kecamatan yang berada di wilayah hukum Polsek Tanggeung, yaitu Kecamatan Tanggeung dan Pasirkuda,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengapresiasi seluruh jajaran di lingkungan polres dan polsek yang aktif dalam upaya percepatan memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
“Kami perintahkan seluruh jajaran agar terlibat langsung dalam upaya percepatan memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Termasuk juga memberikan bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak, ini sebagai upaya lepas dari pandemi. Masyarakat juga kami minta agar disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Rifai.***
Editor: denkur